Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memutuskan untuk menghentikan operasional Golden Eagle International, sebuah entitas yang terlibat dalam penawaran penghapusan utang. Penghentian ini dilakukan setelah terbukti bahwa mereka tidak memiliki landasan legalitas yang jelas dan dapat memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap kegiatan yang dijalankan oleh Golden Eagle. Langkah ini merupakan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat terkait penawaran yang dirasa mencurigakan.
Pemanggilan perwakilan Golden Eagle dan nasabah dilakukan untuk mengidentifikasi dan memahami secara lebih mendalam mengenai model bisnis serta legalitas yang dijalankan. Informasi ini sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas yang berpotensi merugikan.
Kegiatan Dan Legalitas Golden Eagle International Diusut Secara Menyeluruh
Dalam proses klarifikasi tersebut, Satgas PASTI melibatkan berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh adalah komprehensif dan akurat.
Golden Eagle diklaim menawarkan program penghapusan utang yang didasarkan pada 24 poin hukum. Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut, mereka tidak mampu memberikan bukti konkret tentang dasar hukum yang diacukan.
Kenyataan yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa Golden Eagle tidak memiliki badan hukum yang terverifikasi serta tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan praktik bisnis tanpa kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Iming-Iming Penghapusan Utang yang Merugikan Masyarakat
Pihak Satgas PASTI juga menemukan bahwa tawaran penghapusan utang bukanlah satu-satunya program yang diusulkan oleh Golden Eagle. Mereka juga menawarkan program pembiayaan yang diklaim bersumber dari sumber dana yang sah, tetapi masih diselidiki lebih lanjut.
Menurut penjelasan yang disampaikan, dana tersebut kabarnya berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia. Namun, tidak ada bukti yang dapat mendukung klaim tersebut, yang tentunya menjadi tanda tanya besar.
Kegiatan pembiayaan yang diusulkan tampaknya berfokus pada hibah untuk proyek-proyek tertentu, tanpa jaminan bahwa masyarakat akan mendapatkan manfaat nyata. Keberadaan draf perjanjian kerja sama yang mencurigakan pun menguatkan potensi penipuan di balik modus operandi ini.
Upaya Satgas PASTI Dalam Menyelamatkan Masyarakat dari Penipuan Ilegal
Satgas PASTI telah mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan. Jika suatu tawaran memberikan iming-iming hasil yang tidak masuk akal, sebaiknya flip dari dan carilah informasi lebih lanjut sebelum membuat keputusan.
Tindakan preventif seperti melaporkan ke OJK bisa menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan finansial masyarakat. OJK menyediakan berbagai saluran untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan finansial masyarakat.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan tidak terjebak dalam penipuan berkedok investasi yang merugikan. Pengetahuan dan kewaspadaan adalah kunci untuk melindungi diri sendiri dalam dunia investasi yang penuh risiko seperti saat ini.