Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap independensi Bank Indonesia (BI) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Sebaliknya, perluasan mandat BI justru dianggap sebagai langkah positif untuk menghidupkan sektor riil dalam perekonomian nasional.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hekal menjelaskan bahwa mandat BI tetap berfokus pada stabilisasi, namun kini dilengkapi dengan tanggung jawab tambahan untuk mendukung sektor riil. Ia menyatakan bahwa isu yang menyebutkan independensi BI terganggu adalah narasi yang keliru dan tidak berdasar.
Hekal menegaskan bahwa keputusan bauran kebijakan moneter sepenuhnya menjadi kewenangan BI, tanpa adanya tekanan dari pemerintah. Dalam konteks ini, perluasan mandat BI dapat dilihat sebagai langkah yang sejalan dengan tujuan konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum.
Pentingnya Mandat yang Jelas dalam RUU P2SK
Perluasan mandat BI merupakan upaya untuk memberikan ruang yang lebih luas dalam mendukung peranan sektor riil di Indonesia. Dengan tambahan mandat ini, diharapkan BI dapat berperan lebih aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan.
Dalam perumusan RUU P2SK, DPR juga memastikan bahwa lembaga keuangan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap independen. Ketentuan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme lembaga-lembaga yang berperan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian.
Salah satu pasal yang ditambahkan dalam RUU P2SK adalah Pasal 9A yang memberi kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja LPS, OJK, dan BI. Ini dilakukan berdasarkan laporan kinerja kelembagaan yang diterima oleh DPR.
Mekanisme Evaluasi Kinerja DPR terhadap Lembaga Keuangan
Evaluasi kinerja lembaga keuangan oleh DPR dilakukan oleh alat kelengkapan yang membidangi keuangan dan sektor jasa keuangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, sesuai amanat undang-undang.
Hasil evaluasi ini kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi. Rekomendasi yang dihasilkan memiliki sifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk meningkatkan kinerja lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.
Sistem evaluasi ini diharapkan dapat menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sektor keuangan. Dengan demikian, masyarakat memiliki jaminan bahwa lembaga-lembaga ini berfungsi sebagaimana mestinya dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Perlunya Perlindungan bagi Anggota Dewan Gubernur BI
RUU P2SK juga mengatur tentang ketentuan pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI. Pasal 48 menjelaskan bahwa anggota Dewan Gubernur tidak bisa diberhentikan dari masa jabatannya kecuali dengan alasan tertentu.
Alasan-alasan pemberhentian tersebut termasuk pengunduran diri, terlibat dalam tindak pidana kejahatan, atau gagal hadir dalam rapat selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah. Ini menunjukkan perlunya perlindungan bagi pejabat publik untuk menjalankan tugas mereka dengan tenang dan tanpa tekanan politik.
Selain itu, ada juga ketentuan yang menyatakan bahwa anggota Dewan Gubernur yang menghadapi proses pemberhentian berhak untuk memberikan keterangan terlebih dahulu. Keputusan akhir mengenai pemberhentian tersebut berada di tangan Presiden.