Jakarta, PT PP (Persero) Tbk. mengumumkan langkah penting terkait putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan anak usahanya, PT PP Properti Tbk. Dengan nilai mencapai lebih dari Rp 9 triliun, keputusan ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk menyelesaikan masalah keuangan yang dihadapinya.
Dalam proses tersebut, kewajiban PT PP Properti kepada induk perusahaan, PT PP, akan diselesaikan melalui konversi menjadi pinjaman perpetual. Rincian utang termasuk tagihan sebesar Rp 2 triliun dari kreditor separatis dan lebih dari Rp 7 triliun dari kreditor konkuren.
“Strategi penyelesaian kewajiban ini akan melibatkan mekanisme klarifikasi dan penjadwalan yang hati-hati demi memastikan keberlanjutan keuangan perusahaan,” ungkap manajemen dalam siaran resminya. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk berbagi informasi dan menjaga transparansi kepada pemangku kepentingan.
Detail Mekanisme Penyelesaian Utang yang Dijadwalkan
Konversi kewajiban utang ini akan dilaksanakan sebagai Kreditor Separatis Tranche E dan Kreditur Konkuren Non-Konsumen Tranche G. Proses penyelesaian utang PPRO akan melibatkan skema konversi ke dalam bentuk pinjaman perpetual yang akan diatur lebih lanjut.
Setelah putusan homologasi, suku bunga untuk perjanjian perpetual ini ditetapkan sebesar 0,75% per tahun dengan masa tenggang selama 15 tahun. Selain itu, jangka waktu pinjaman ini dapat diperpanjang hingga total 28 tahun, termasuk masa tenggang.
Pembayaran utang akan dilakukan sesuai dengan arus kas yang tersedia. PPRO dituntut untuk mematuhi jadwal pembayaran yang akan dilakukan setiap enam bulan setelah periode grace, berdasarkan pada kondisi keuangan yang ada.
Jaminan dan Aset dalam Perjanjian Perpetual
Utang yang dikategorikan sebagai tagihan separatis dijamin dengan aset milik PPRO, seperti tanah, bangunan, dan saham anak perusahaan. Jumlah total pinjaman sebesar Rp 2 triliun ini telah dijamin melalui aset yang telah diserahkan oleh PPRO sebelumnya.
Perusahaan juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian aset jaminan kepada induk perusahaan, guna memastikan rasio jaminan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini menjadi langkah strategis guna untuk memastikan kestabilan keuangan perusahaan di masa depan.
Dalam perjanjian tersebut, jika PPRO melakukan penundaan pembayaran bunga yang terutang, akan ada penyesuaian pada suku bunga. Hal ini menunjukkan pentingnya pengelolaan arus kas dan kewajiban finansial yang cermat.
Opsi Penebusan dan Kemampuan Keuangan PPRO
PRO juga diberikan opsi untuk melakukan penebusan atau pembayaran kembali atas nilai pinjaman di tahun ke-28, atau pada tanggal yang lebih awal sesuai dengan kemampuan finansialnya. Opsi ini memberikan fleksibilitas bagi PPRO dalam mengelola keuangannya di masa mendatang.
Kesepakatan ini tidak hanya mencerminkan pendekatan proaktif PPRO dalam menangani utang, tetapi juga menunjukkan kepercayaan dari para kreditor. Melalui mekanisme ini, diharapkan PPRO dapat kembali ke jalur pertumbuhan dan memulihkan stabilitas finansial yang berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan PT PP Properti dapat mengatasi tantangan keuangan yang ada dan kembali fokus pada pengembangan propertinya di masa depan. Selain itu, perusahaan berkomitmen untuk menjaga komunikasi terbuka dengan semua pemangku kepentingan selama proses ini.