Pada 5 September 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menentukan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan ini mencuat ke publik setelah sejumlah penyelidikan dilakukan, yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, Nadiem, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mendiskusikan produk Google, termasuk program pendidikan yang dirancang untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah.
Melalui sejumlah pertemuan yang dilakukan, tercapai kesepakatan bahwa produk Chromebook dan aplikasi pendukungnya akan dijadikan bagian dari proyek pengadaan TIK. Namun, hal ini dilakukan sebelum proses pengadaan resmi dilaksanakan, yang menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Pemaparan Kasus Dugaan Korupsi dalam Pengadaan TIK
Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang terjadi ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengadakan pengadaan alat TIK pada tahun 2020. Tepatnya, pelaksanaan proses tersebut terjadi setelah beberapa kali rapat tertutup yang membahas penggunaan Chromebook sebagai salah satu solusi teknologi pendidikan.
Menurut Nurcahyo, Nadiem Makarim mengambil langkah untuk menjawab surat dari pihak Google yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh menteri sebelumnya. Langkah ini menunjukkan adanya upaya untuk melibatkan Google secara langsung dalam program pengadaan yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tindakan Nadiem mungkin telah menguntungkan satu pihak secara tidak sah, yang berpotensi merugikan negara. Adanya petunjuk teknis serta spesifikasi produk yang mengarah pada penggunaan Chromebook sejak awal menunjukkan adanya niat untuk mengunci pengadaan alat TIK pada produk tertentu.
Proses dan Implikasi Pengadaan Laptop Chromebook
Akhirnya, pada Februari 2021, tercetuslah Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur aspek pengadaan dana alokasi khusus untuk bidang pendidikan. Dalam peraturan tersebut, lampiran yang ada menunjukkan spesifikasi yang hanya mengarah pada penggunaan Chrome OS, yang lagi-lagi menimbulkan kecurigaan tentang keterlibatan Nadiem dalam proses yang mencurigakan ini.
Kerugian negara akibat pengadaan yang dilakukan diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih akan dikaji lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan skala kerugian yang sebenarnya.
Dampak dari kasus ini dapat meluas, tidak hanya mengancam karir politik Nadiem, tetapi juga menjadikan sistem pengadaan publik menjadi sorotan. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan yang ada untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan integritas di masa yang akan datang.
Respon Masyarakat dan Dampak Sosial
Ketika berita tentang penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menyebar, reaksi dari masyarakat cenderung beragam. Banyak yang menunjukkan keprihatinan terhadap efek jangka panjangnya terhadap pendidikan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebagian masyarakat berharap agar kasus ini menjadi titik balik untuk meningkatkan sistem pengadaan, sehingga kejadian serupa tidak terulang. Ada dorongan untuk pemerintah agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan yang mengandung risiko kerugian negara.
Isu ini membuka diskusi luas tentang praktik pengadaan di sektor publik dan pentingnya pengawasan dari masyarakat serta lembaga lain. Harapannya adalah untuk menciptakan sistem yang lebih baik dalam pengelolaan dana publik dan menjaga integritas pejabat negara.