Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) akan tetap stabil hingga akhir tahun ini. Keputusan ini diambil berdasarkan penetapan tarif tenaga listrik untuk kuartal IV yang mencakup bulan Oktober hingga Desember.
Tri Winarno, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengarahkan penentuan tarif oleh PLN.
Pengaturan tarif tersebut bergantung pada beberapa parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan juga Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Stabilitas Tarif Listrik untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Tri juga menyampaikan bahwa meskipun terdapat potensi kenaikan tarif listrik akibat fluktuasi parameter ekonomi, pemerintah memilih untuk tidak menaikannya. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi daya beli masyarakat yang masih terpengaruh oleh kondisi ekonomi global.
Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat tetap mengakses layanan listrik tanpa terbebani biaya tambahan. Ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif juga turut mencakup pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan bantuan untuk membayar tagihan listrik. Golongan pelanggan ini termasuk yang berstatus sosial, industri kecil, serta individu yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Komitmen Pemerintah dalam Penyediaan Listrik yang Terjangkau
Pemerintah bertekad untuk menyediakan listrik yang dapat diandalkan dengan biaya yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Stabilitas tarif hingga akhir tahun ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi konsumen dan juga dunia bisnis.
Tri menekankan bahwa meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan kualitas pasokan listrik tidak akan berhenti. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat jaringan infrastruktur kelistrikan agar dapat memenuhi kebutuhan yang meningkat.
Dalam hal ini, pemerintah dan PT PLN (Persero) akan mendorong penggunaan energi baru terbarukan sebagai bagian dari upaya transisi energi. Ini merupakan langkah penting menuju keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.
Pembaruan Terakhir Terkait Penyesuaian Tarif Listrik
Tarif listrik terakhir mengalami penyesuaian pada triwulan III tahun 2022 yang hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan pelanggan sektor pemerintah. Sedangkan untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir terjadi pada tahun 2020.
Dengan penetapan tarif yang tetap, pelanggan tidak perlu khawatir tentang perubahan mendadak yang dapat mempengaruhi keuangan mereka. Keputusan ini memberikan jaminan bagi para pengguna listrik bahwa layanan yang mereka terima akan terus berlanjut tanpa gangguan.
Tri Winarno juga menegaskan bahwa ekonomi makro tetap menjadi perhatian utama dalam menentukan kebijakan tarif. Meski ada tantangan global, langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan ketersediaan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat.