• Contcat Us
Saturday, August 16, 2025
Rhinocorp.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Finansial
  • Lifestyle
  • Market
  • Home
  • News
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Finansial
  • Lifestyle
  • Market
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

90 Hari Pinjol Tidak Ditagih Lagi? Simak Aturan Terbarunya

Azmi Hendrawan by Azmi Hendrawan
August 10, 2025
in Market
0
90 Hari Pinjol Tidak Ditagih Lagi? Simak Aturan Terbarunya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemanfaatan pinjaman online (pinjol) di Indonesia selama ini menjadi solusi praktis bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Namun, dengan kemudahan ini, risiko kredit macet juga meningkat, dan para peminjam sering kali terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diatasi.

Berdasarkan data terbaru, banyak penyelenggara pinjaman online menunjukkan tingkat wanprestasi yang cukup signifikan. Hal ini mengindikasikan perlunya kesadaran akan konsekuensi dari pinjaman yang diambil, terutama bagi yang tidak mampu mengelola keuangan dengan baik.

READ ALSO

Bank Syariah Cetak Laba Rp 117,3 M Semester I 2025

Prabowo Batasi Komisaris BUMN Jadi 6 Orang dan Hapus Tantiem

Penting untuk memahami batas waktu dan proses penagihan yang berlaku dalam pinjaman online. Dengan demikian, nasabah dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi situasi sulit dan mengetahui hak-hak mereka sebagai peminjam.

Peningkatan Kasus Kredit Macet di Pinjaman Online

Di tengah perkembangan teknologi, pinjaman online semakin mudah diakses. Namun, banyak yang tidak memahami risiko yang menyertainya, termasuk potensi kredit macet.

Penyelenggara pinjol yang tidak memenuhi standar memiliki risiko melakukan penagihan yang tidak manusiawi. Ini membuat nasabah berpotensi menghadapi stres yang berkepanjangan akibat utang yang tidak terbayar.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi untuk mengawasi penyelenggaraan pinjaman. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari praktik-praktik penagihan yang merugikan.

Regulasi Terhadap Penagihan Utang di Sektor Pinjol

Menurut Peraturan OJK, terdapat ketentuan mengenai bagaimana penagihan utang harus dilakukan. Salah satunya adalah penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang intimidatif.

Penyelenggara pinjaman diharuskan untuk menagih dengan cara yang sesuai norma sosial. Hal ini termasuk menghindari penggunaan ancaman atau tindakan yang dapat mempermalukan nasabah.

Waktu dan tempat penagihan juga diatur, sehingga konsumen tidak merasa tertekan dengan cara yang merugikan. Penagihan seharusnya dilakukan sesuai dengan jam kerja yang sudah ditentukan.

Dampak dari Gagal Bayar dan Risiko Hukum

Ketika nasabah tidak dapat membayar pinjaman dalam jangka waktu yang ditentukan, risikonya tidak hanya sebatas teror dari pengoleksi utang. Mereka juga berpotensi menghadapi langkah hukum dari pihak pinjol.

Peminjam yang mengalami gagal bayar akan dipercayakan kepada OJK dan dicatat dalam sistem pelaporan kredit. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan untuk mengajukan pinjaman di kemudian hari.

Bunga pinjaman akan terus meningkat seiring berjalannya waktu, yang hanya akan memperburuk keadaan keuangan para nasabah. Oleh karena itu, penting bagi peminjam untuk memahami konsekuensi ini sebelum mengambil pinjaman.

Tips untuk Menghindari Hutang dari Pinjaman Online

Salah satu cara efektif untuk menghindari terjebak dalam utang pinjaman online adalah dengan melakukan perencanaan keuangan yang matang. Peminjam sebaiknya melakukan analisis mendalam sebelum mengambil pinjaman.

Selain itu, penting untuk tidak tergoda oleh iklan yang menawarkan kemudahan, sebab sering kali, ada risiko tersembunyi. Cobalah untuk membandingkan beberapa penyelenggara pinjaman dan memeriksa reputasinya melalui berbagai sumber yang ada.

Jika situasi mendesak mengharuskan untuk meminjam, pertimbangkan untuk meminjam dari keluarga atau teman terdekat. Ini biasanya lebih menguntungkan ketimbang mengambil pinjaman dari lembaga yang tidak jelas.

Tags: AturanDitagihHariLagiPinjolSimakTerbarunyaTidak

Related Posts

Bank Syariah Cetak Laba Rp 117,3 M Semester I 2025
Market

Bank Syariah Cetak Laba Rp 117,3 M Semester I 2025

August 16, 2025
Prabowo Batasi Komisaris BUMN Jadi 6 Orang dan Hapus Tantiem
Market

Prabowo Batasi Komisaris BUMN Jadi 6 Orang dan Hapus Tantiem

August 15, 2025
WIFI Dikabarkan Ingin Akuisisi Link Net Dari Axiata Group
Market

WIFI Dikabarkan Ingin Akuisisi Link Net Dari Axiata Group

August 15, 2025
LPS Ajak Warga Menabung di Bank dan Asuransi dengan Penjaminan
Market

LPS Ajak Warga Menabung di Bank dan Asuransi dengan Penjaminan

August 14, 2025
Dua Surat Utang Syariah Rilis Bulan Ini Menawarkan Cuan dan Pahala
Market

Dua Surat Utang Syariah Rilis Bulan Ini Menawarkan Cuan dan Pahala

August 14, 2025
Tabungan Haji Melesat Meski Rencana Kuota Haji Dihapus
Market

Tabungan Haji Melesat Meski Rencana Kuota Haji Dihapus

August 13, 2025
Next Post
Menag Nasaruddin Umar Dorong Generasi Muda Diberi Pendidikan dan Agama

Menag Nasaruddin Umar Dorong Generasi Muda Diberi Pendidikan dan Agama

POPULAR NEWS

Studi Terbaru Mengungkap Hubungan Tomat dan Leluhur Kentang

Studi Terbaru Mengungkap Hubungan Tomat dan Leluhur Kentang

August 4, 2025
Pendapatan BUMI Resources Mencapai 2300 Juta Dolar AS di Semester Pertama 2025

Pendapatan BUMI Resources Mencapai 2300 Juta Dolar AS di Semester Pertama 2025

August 2, 2025
Program BMD Baznas Tingkatkan Usaha Kue Mustahik Raih Omzet Rp27 Juta

Program BMD Baznas Tingkatkan Usaha Kue Mustahik Raih Omzet Rp27 Juta

August 2, 2025
Pemerintah Akan Teruskan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Jepang

Pemerintah Akan Teruskan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Jepang

August 10, 2025
5 Altcoin Terbaik Agustus 2025, Siapa yang Akan Menguntungkan?

5 Altcoin Terbaik Agustus 2025, Siapa yang Akan Menguntungkan?

August 8, 2025

Berita Terkini

Airlangga Teruskan Pembahasan tentang Family Office di Era Jokowi

Airlangga Teruskan Pembahasan tentang Family Office di Era Jokowi

August 16, 2025
Langkah Indonesia Mencapai Kesepakatan Penurunan Tarif dengan Amerika Serikat

Langkah Indonesia Mencapai Kesepakatan Penurunan Tarif dengan Amerika Serikat

August 1, 2025
Pentingnya Intuisi dan Kegagalan dalam Berbisnis Menurut CT

Pentingnya Intuisi dan Kegagalan dalam Berbisnis Menurut CT

August 7, 2025
Penyebab Laba Emiten Sawit Terbang 82,6 Persen

Penyebab Laba Emiten Sawit Terbang 82,6 Persen

July 31, 2025

Network

Beritariau
BitcoinNews
simplenews
rs-medikabsd
upload
ibnusutowohospital
ademsari
dermaluz
jiexpo
donghan
icconsultant
metroindo
bentogroup
gatranews
kacapatri
gemilangsukses
siomom
situskita
masyumi
dapurdia
baginasipagi
bacaajadulu
sukagaming
sobatsandi
ragaminspirasi
salamdokter
buser
morindonews
wordpres
sigarmas
infotekno
metroproperti
siarandigital
corinedefarme
rhinocorp
cloudmedia
amornews
newsbreak
csms
newszonamerah
dutacendana
mediahub
ihsg
diksinews
publikita
hostija
suarakita
warga
pyramedia
eratv
analisanews
ayonet
getkurs
senjupremium
ppob-btn
sekoja
kasmaranjokowi
sigmanews
suarapetirnews
getjobs
beritakarya
sekolahpenerbangan

Logo Rhinocorp

Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
+62812 6888 0169
[email protected]

Follow us

Categories

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Lifestyle
  • Market
  • News
  • Tekno

Recent Posts

  • Bank Syariah Cetak Laba Rp 117,3 M Semester I 2025
  • Promo MyPertamina Spesial HUT RI ke-80 oleh Pertamina Patra Niaga
  • Resep Tumpeng Jajanan Pasar untuk Perayaan 17 Agustusan yang Kreatif
  • Perkenalan Hp Baru V60 yang Diluncurkan pada 28 Agustus

    Copyright © 2025 rhinocorp.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. rhinocorp. rhinocorp.co.id.

    No Result
    View All Result

    Copyright © 2025 rhinocorp.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. rhinocorp. rhinocorp.co.id.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In