• Contcat Us
Saturday, August 16, 2025
Rhinocorp.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Finansial
  • Lifestyle
  • Market
  • Home
  • News
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Finansial
  • Lifestyle
  • Market
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

90 Hari Nunggak Pinjol Apakah Tidak Akan Ditagih Lagi?

Azmi Hendrawan by Azmi Hendrawan
August 4, 2025
in Market
0
90 Hari Nunggak Pinjol Apakah Tidak Akan Ditagih Lagi?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kredit macet dalam industri pinjaman online atau P2P lending semakin memprihatinkan. Data menunjukkan bahwa setidaknya 23 penyelenggara pinjaman memiliki tingkat wanprestasi (TWP) selama lebih dari 90 hari, melampaui batas normal yang ditetapkan oleh OJK.

Angka 90 hari tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, yang menggolongkan pinjaman sebagai macet jika sudah terlambat pembayaran lebih dari periode tersebut. Situasi ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam pengelolaan utang di sektor pinjaman daring.

READ ALSO

Bank Syariah Cetak Laba Rp 117,3 M Semester I 2025

Prabowo Batasi Komisaris BUMN Jadi 6 Orang dan Hapus Tantiem

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berdampak pada penyelenggara pinjaman, tetapi juga berdampak langsung pada konsumen. Keterlambatan pembayaran bisa mengakibatkan proses penagihan yang menakutkan, di mana nasabah sering kali mengalami tekanan dari pihak ketiga.

Pentingnya Memahami Risiko dan Regulasi Pinjaman Online

Risiko terkait pinjaman online menjadi isu yang patut diperhatikan. Konsumen sering kali tidak memahami sepenuhnya konsekuensi dari keterlambatan pembayaran pinjaman. Hal ini dapat menyebabkan utang yang terus menggunung dan situasi keuangan yang parah.

Menurut peraturan yang ada, jika seorang nasabah gagal bayar lebih dari 90 hari, situasi ini akan dimasukkan ke dalam sistem pelaporan OJK melalui SLIK. Ini membuat nasabah yang tidak membayar menjadi sulit untuk mendapatkan pinjaman di tempat lain dalam jangka waktu tertentu.

Dampak dari kegagalan membayar ini tidak hanya menyangkut saldo utang yang bertambah, tetapi juga bisa merusak reputasi nasabah di mata lembaga keuangan lainnya. Ketidakmampuan untuk mendapatkan kredit di masa mendatang dapat membatasi pilihan keuangan bagi nasabah.

Proses Penagihan yang Harus Mematuhi Aturan

Penting untuk dicatat bahwa meskipun penyelenggara pinjaman berhak untuk melakukan penagihan, mereka harus melakukannya dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan. Pasal 62 dari Peraturan OJK No 22 Tahun 2023 menekankan bahwa penagihan kepada konsumen harus dilaksanakan dengan mematuhi norma yang berlaku dalam masyarakat.

Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengintimidasi atau mempermalukan konsumen. Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan cara yang etis dan profesional.

Waktu dan tempat penagihan juga diatur, di mana penagihan hanya boleh dilakukan dari hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dan dalam jam kerja yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan nasabah dalam proses penagihan.

Solusi bagi Nasabah Gagal Bayar

Bagi nasabah yang menemui kesulitan dalam melakukan pembayaran, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Salah satunya adalah meminta restrukturisasi utang kepada lembaga keuangan yang bersangkutan. Proses ini bisa membantu meringankan beban keuangan nasabah yang menghadapi masalah.

Namun, penting untuk diingat bahwa keputusan mengenai restrukturisasi utang tetap berada di tangan perusahaan keuangan. Nasabah dianjurkan untuk proaktif dalam mengajukan permohonan jika mereka merasa tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.

Edukatif juga menjadi fokus utama dalam hal ini. Konsumen harus diedukasi mengenai konsekuensi dari gagal bayar dan pentingnya menjaga komunikasi dengan penyelenggara pinjaman. Dengan langkah yang tepat, nasabah dapat menghindari situasi yang lebih buruk.

Tags: AkanApakahDitagihHariLagiNunggakPinjolTidak

Related Posts

Bank Syariah Cetak Laba Rp 117,3 M Semester I 2025
Market

Bank Syariah Cetak Laba Rp 117,3 M Semester I 2025

August 16, 2025
Prabowo Batasi Komisaris BUMN Jadi 6 Orang dan Hapus Tantiem
Market

Prabowo Batasi Komisaris BUMN Jadi 6 Orang dan Hapus Tantiem

August 15, 2025
WIFI Dikabarkan Ingin Akuisisi Link Net Dari Axiata Group
Market

WIFI Dikabarkan Ingin Akuisisi Link Net Dari Axiata Group

August 15, 2025
LPS Ajak Warga Menabung di Bank dan Asuransi dengan Penjaminan
Market

LPS Ajak Warga Menabung di Bank dan Asuransi dengan Penjaminan

August 14, 2025
Dua Surat Utang Syariah Rilis Bulan Ini Menawarkan Cuan dan Pahala
Market

Dua Surat Utang Syariah Rilis Bulan Ini Menawarkan Cuan dan Pahala

August 14, 2025
Tabungan Haji Melesat Meski Rencana Kuota Haji Dihapus
Market

Tabungan Haji Melesat Meski Rencana Kuota Haji Dihapus

August 13, 2025
Next Post
Nasib Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom Saat Penerbangan

Nasib Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom Saat Penerbangan

POPULAR NEWS

Studi Terbaru Mengungkap Hubungan Tomat dan Leluhur Kentang

Studi Terbaru Mengungkap Hubungan Tomat dan Leluhur Kentang

August 4, 2025
Pendapatan BUMI Resources Mencapai 2300 Juta Dolar AS di Semester Pertama 2025

Pendapatan BUMI Resources Mencapai 2300 Juta Dolar AS di Semester Pertama 2025

August 2, 2025
Program BMD Baznas Tingkatkan Usaha Kue Mustahik Raih Omzet Rp27 Juta

Program BMD Baznas Tingkatkan Usaha Kue Mustahik Raih Omzet Rp27 Juta

August 2, 2025
Pemerintah Akan Teruskan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Jepang

Pemerintah Akan Teruskan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Jepang

August 10, 2025
5 Altcoin Terbaik Agustus 2025, Siapa yang Akan Menguntungkan?

5 Altcoin Terbaik Agustus 2025, Siapa yang Akan Menguntungkan?

August 8, 2025

Berita Terkini

Adukan BPS ke PBB untuk Audit Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen

Adukan BPS ke PBB untuk Audit Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen

August 9, 2025
Pengguna ChatGPT Capai 700 Juta tetapi Masih Kalah dari Jumlah Ini

Pengguna ChatGPT Capai 700 Juta tetapi Masih Kalah dari Jumlah Ini

August 6, 2025
Trump Dekat Deadline Kesepakatan Tarif dengan China: Tetap Tunggu dan Lihat

Trump Dekat Deadline Kesepakatan Tarif dengan China: Tetap Tunggu dan Lihat

August 12, 2025
Paus Mati Tertabrak Kapal di New Jersey AS

Paus Mati Tertabrak Kapal di New Jersey AS

August 4, 2025

Network

Beritariau
BitcoinNews
simplenews
rs-medikabsd
upload
ibnusutowohospital
ademsari
dermaluz
jiexpo
donghan
icconsultant
metroindo
bentogroup
gatranews
kacapatri
gemilangsukses
siomom
situskita
masyumi
dapurdia
baginasipagi
bacaajadulu
sukagaming
sobatsandi
ragaminspirasi
salamdokter
buser
morindonews
wordpres
sigarmas
infotekno
metroproperti
siarandigital
corinedefarme
rhinocorp
cloudmedia
amornews
newsbreak
csms
newszonamerah
dutacendana
mediahub
ihsg
diksinews
publikita
hostija
suarakita
warga
pyramedia
eratv
analisanews
ayonet
getkurs
senjupremium
ppob-btn
sekoja
kasmaranjokowi
sigmanews
suarapetirnews
getjobs
beritakarya
sekolahpenerbangan

Logo Rhinocorp

Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
+62812 6888 0169
[email protected]

Follow us

Categories

  • Ekonomi
  • Finansial
  • Lifestyle
  • Market
  • News
  • Tekno

Recent Posts

  • Patahan Beras Premium dalam Kasus Oplosan Ternyata Mencapai 59 Persen
  • Festival Musik Gratis di Kota Tua Sambut HUT ke-80 RI dengan Musisi Ternama
  • Bank Syariah Cetak Laba Rp 117,3 M Semester I 2025
  • Promo MyPertamina Spesial HUT RI ke-80 oleh Pertamina Patra Niaga

    Copyright © 2025 rhinocorp.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. rhinocorp. rhinocorp.co.id.

    No Result
    View All Result

    Copyright © 2025 rhinocorp.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. rhinocorp. rhinocorp.co.id.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In